0

untuk kota kecil 1 kecamatan 1 gerai, +-5 km (kecuali pemilik 2 gerai berdekatan namun pemilik yg sama, bisa di pertimbangkan oleh franchisor). Bila beda kabupaten jarak kurang dari 5 km akan dipertimbangkan franchisor. Untuk kota sedang / kota besar jarak bisa kurang dari 5 km tergantung potensi, analisa pasar, dan daya beli
– untuk kotamadya jarak antar gerai minimal 1 km sampai 2 km
– untuk kota besar jarak antar gerai bila kurang dari 1 km dipertimbangkan
– bila gerai A non mall, gerai B di mall, bila kurang dari 1 km, franchisor akan pertimbangkan
– penentuan lokasi hak sepenuhnya franchisor

Post a Comment

 
Top